1. Copyright
(Hak Cipta)
2. Patent
(Paten)
3. Trademark
(Merek Dagang)
4. Trade
Secret Laws (Rahasia Dagang)
1. Copyright (Hak Cipta)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Berdasarkan UU RI no 19 tahun
2002, Bab 1 mengenai ketentuan umum, pasal 1 :
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang
melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
dialihkan.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal
29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Dewasa ini internet telah
menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu
aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran
internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
pembajakan software besar-besaran |
Pada tanggal 10 Februari 2012 ke
kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD
Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta.
Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2
tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada
di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga
asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
2. Patent (Paten)
Paten adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1 UU tentang Paten).
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten.
Diatas adalah contoh pelanggaran hak paten & sertifikat surat paten . so, janganlah jadi plagiat dengan menjiplak ide orang lain tanpa orang yg pertama kali mencetuskan mengetahui.
3. Trademark (Merek Dagang)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
(Pasal 1 ayat 1).
Dari
definisi diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan
sebagai Merek adalah:
1. Kata
2. Huruf
3. Angka
4. Gambar
5. Warna
6. Gabungan dari unsur-unsur tersebut.
Di jaman sekarang banyak sekali logo-logo sebagai penanda produk / usaha yg kita buat, karena dengan adanya logo / merek dagang konsumen jadi mengetahui tentang usaha kita. tetapi sering sekali kita menemukan logo-logo / merek dari suatu perdagangan yang hampir mirip .
4. Trade Secret Laws (Rahasia
Dagang)
Rahasia dagang adalah suatu
informasi yang tidak diketahui oleh umum
dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. (Pasal
1 UU No. 30 Tahun 2000).
Contoh dari rahasia dagang
adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang
memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk
mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara
yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik
(reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca
Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal
dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya
mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Dan masih banyak lagi resep-resep yang ditiru dari produk awal yang sukses.
Dan masih banyak lagi resep-resep yang ditiru dari produk awal yang sukses.